"Terima Kasih Tebar Hewan Kurban", ujar Pak Sugeng warga Desa Kalipadang Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, daging emas yang hanya dirasakan setahun sekali ini memang begitu special. Keluarga yang tinggal di rumah kayu dan beralaskan semen telanjang tersebut biasa mendapatkan 3-5 kg daging kambing hanya setahun sekali. Pak Sugeng mengaku biasa memanfaatkan daging tersebut untuk dimasak dan dinikmati bersama istri dan ketiga anaknya.
Pak Sugeng merupakan salah satu dari ribuan Kepala Keluarga penerima daging Tebar Hewan Kurban (THK) di Indonesia. Khususnya di Provinsi Bengkulu, terdapat 40 desa yang mendapatkan daging kurban dari donatur yang menitipkan kurbannya ke THK Dompet Dhuafa. Masing-masing desa mendapatkan 4-5 ekor kambing dari total keseluruhan 200 ekor distribusi THK DD di Bengkulu.
Lusiyanto, ketua Himpunan Peternak Indonesia yang juga merupakan mitra THK DD mengaku sangat berterima kasih atas kepercayaan donatur THK DD dalam mendistribusikan hewan kurban hingga 4 (empat) tahun berturut-turut. “Desa yang kemarin sudah dapat, tahun ini tidak kita bagikan lagi pak. Karna memang masih banyak desa yang belum kebagian. Bahkan kemarin kita mengantarkan 30 ekor kambing dengan berjalan kaki sepanjang 12 kiloan, karna motor pun sulit untuk berjalan kesana”, ujar Lustiyanto di sela-sela perjalanan menuju titik pemotongan.
Perlu perjalanan hingga 4 (empat) jam jika dihitung dari Bandara Bengkulu menuju Desa Kali Padang. Paling tidak, selama 2 (dua) jam disuguhi liukan jalan tajam untuk dapat melewati daerah pegunungan Kabupaten Bengkulu Tengah. Daerah pegunungan dan jauh dari Ibukota, diakui warga agak sulit mendapatkan akses daging kurban selama ini.
Beda lagi dengan masyarakat Sembalun Lawang, Lombok Timur. Bekerja sebagai buruh tani, mayoritas dari mereka sambut bahagia Lebaran Kurban. Berada di kaki gunung rinjani, membuat saya seakan tak percaya sulitnya mereka mencicip daging kurban. Beberapa Kilometer dari sana, berbaris puluhan hingga ratusan Cottage milik “bule”. Heeem...
Semoga Tahun ini saya ada kesempatan lagi Gotong Kurban ke Sudut Indonesia. Memastikan kurban anda sampai kepada yang berhak, dan sesuai ekspetasi bobot yang direncanakan. Sembari bercengkrama dengan dhuafa, bahagianya melihat mereka girang makan Kurban. Beda hal, dengan cerita om saya, daerah "berkecukupan", yang bisa dapat 4-5 plastik isi daging dari masjid sekitar. Maka, misi tebar hewan kurban menjadi opsi meratakan tebar kurban kita.
Semoga Tahun ini saya ada kesempatan lagi Gotong Kurban ke Sudut Indonesia. Memastikan kurban anda sampai kepada yang berhak, dan sesuai ekspetasi bobot yang direncanakan. Sembari bercengkrama dengan dhuafa, bahagianya melihat mereka girang makan Kurban. Beda hal, dengan cerita om saya, daerah "berkecukupan", yang bisa dapat 4-5 plastik isi daging dari masjid sekitar. Maka, misi tebar hewan kurban menjadi opsi meratakan tebar kurban kita.
Bukannya Pekurban harus Cicipi Kurbannya?
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama' mengenai hukum memindahkan kurban kedaerah diluar daerah orang yang berqurban atau negara lain, perbedaan pendapat ini didasarkan pada perbedaan pendapat ulama' seputar hukum memindahkan zakat.
Sebagian ulama' madzhab Syafi'i melarang pemindahan kurban keluar daerah. Yang dimaksud dalam pelarangan ini adalah memindahkan kadar daging qurban yang wajib disedekahkan kepada faqir miskin. Alasannya adalah bahwa orang-orang fakir miskin sangat mengharapkan pemberian daging hewan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Imam Romli.
Sedangkan menurut sebagian ulama' lainnya hukum pemindahan tersebut diperbolehkan, dan mereka mengklaim bahwa ini adalah pendapat yang shohih.
Dari tinjauan madzhab lain, ulama'-ulama' madzhab Hanafi menyatakan bahwa kurban yang dipindah ketempat lain itu sudah mencukupi, namun pemindahan tersebut hukumnya makruh, kecuali jika pemindahan itu bertujuan untuk diberikan kepada kerabatnya atau orang yang yanglebih membutuhkan.
Adapun menurut madzhab Maliki, apabila pemindahan tersebut mencapai jarak diperbolehkannya qoshor atau jarak yang lebih jauh lagi, maka hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali jika tempat yang dituju lebih membutuhkan daripada tempat penyembelihan qurban. Kalau tempat yang dituju lebih membutuhkan maka bagian yang paling banyak wajib dikirimkan kedaerah tersebut, sedangkan yang ditempati cukup mendapat sedikit dari daging itu saja.
Dibolehkan memindahkan kurban ke daerah atau Negara lain dengan syarat tersebarnya Syi’ar Islam yang merupakan inti disunnahkanya ibadah, akan tetap ada dan tidak lenyap bahkan ia akan semakin nampak, semakin kuat di daerah minoritas atau Negara lain, Sebagaimana dipahami sesungguhnya tujuan dari berkurban adalah menampakkan Syi’ar Islam di setiap daerah atau negara dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin yang fakir. Wallahu a’lam. Ahmad Fauzi Qosim dari berbagi referensi.
Beberpa point di atas bisa menguatkan pendapat terkait program tebar hewan kurban baik ke daerah lain yang minoritas, terpencil, pedalaman, maupun negara lain yang membutuhkan seperti Palestina, Syiria, Rohingya, dll
Wallahu 'Alam
Komentar
Posting Komentar